Barang atau sesuatu yang mengandung najis hukumnya.........untuk dibuang
A.Makruh
B.Halal
C.Mubah
D.Haram
A.Makruh
B.Halal
C.Mubah
D.Haram
Jawaban:
B. Halal
Penjelasan:
Barang atau sesuatu yang mengandung najis hukumnya halal untuk dibuang.
-------------------------------------
Bersuci dalam islam disebut sebagai thaharah, thaharah adalah bersuci dari hadas besar maupun hadas kecil dan najis. Untuk menghilangkan najis dapat dilakukan dengan cara menyiramnya sampai hilang baik wujud atau baunya, dan jika suatu barang terkena najis maka kita halal untuk membuang barang tersebut.
[answer.2.content]