tolong bantu jawab ya kakak kakak ku pliss soalnya mau dikumpul besok plisss kakak kakak ku jawabannya yang benar' kali kak, semoga kakak sehat selalu
Penjelasan dengan langkah-langkah:
PAJAK PENGHASILAN
diketahui
gaji kotor = Rp5.000.000
pajak penghasilan (PPH) = 10%
ditanya
gaji yang di terima..?
di jawab
pajak penghasilan (PPH)
[tex] = \frac{10}{100} \times 5.000.000 \\ = 500.000[/tex]
gaji yang di terima
= gaji kotor - PPH
= Rp5.000.000 - Rp500.000
= Rp4.500.000,00
Jadi, gaji yang diterima oleh karyawan tersebut sebesar Rp4.500.000,00
= Rp5.500.000
Jawaban:
Rp 4.500.000
Penjelasan dengan langkah-langkah:
pajak 10%
pajak = (10÷100) ×5.000.000
= 500.000
gaji = penghasilan - pajak
= 5.000.000 - 500.000
= Rp 4.500.000
[answer.2.content]